You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Revisi Perda, Untuk Tambah Kewajiban Pengembang Reklamasi
.
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Basuki: Perpres Tentang 17 Pulau Sudah Lama

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan peraturan daerah (perda) mengenai reklamasi 17 pulau sudah ada sejak tahun 1995. Dirinya justru merevisi dan menambahkan kewajiban pengembang dalam rancangan perda yang akan disahkan siang ini.

Jadi Perpres tentang 17 pulau itu sudah lama. Kami nggak bicara Giant Sea Wall ya, anda jangan membolak balikan Giant Sea Wall dengan 17 pulau

"Reklamasi ini sesuai dengan Perpres dan Perda tahun 1995. Nah kami mau revisi tambahin kewajiban pengembang," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (1/3).

Basuki menambahkan, reklamasi 17 pulau ini berbeda dengan rencana pembangunan Giant Sea Wall (GSW). Rencana reklamasi ini sudah ada sejak zaman Presiden Soeharto. Saat ini bahkan presiden telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres).

Lurah Diminta Perketat Pengawasan Reklamasi Liar

"Jadi Perpres tentang 17 pulau itu sudah lama. Kami nggak bicara Giant Sea Wall ya, anda jangan membolak balikan Giant Sea Wall dengan 17 pulau," tandasnya.

Basuki mengatakan, ada beberapa kewajiban pengembang dalam Perda yang tengah direvisi. Salah satunya yakni meminta jatah 15 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP) lahan hasil reklamasi.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Mengaku Nyaman, Rano Karno Bakal Rutin Naik Angkutan Umum ke Balai Kota

    access_time25-02-2025 remove_red_eye3791 personFolmer
  2. Pramono Anung Siap Ikuti Prosesi Pelantikan Sebagai Gubernur DKI

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2955 personTiyo Surya Sakti
  3. Dinas KPKP Sukses Gelar Sterilisasi Massal Kucing Jalanan

    access_time24-02-2025 remove_red_eye2856 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Jakarta International Stadium Resmi Jadi Markas Persija

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2573 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Alumni Menwa UPNVJ Tanam Mangrove di Hutan Angke Kapuk

    access_time22-02-2025 remove_red_eye2154 personNurito